Mahfud MD Sebut Masih Ada Pasal dan UU Dibuat Berdasarkan Pesanan

kabarin.co – Jakarta, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, bahwa produk hukum di Indonesia masih amat bobrok atau tak berkualitas. Karena, dirinya sering menemukan beberapa Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) serta pasal-pasal yang dibuat itu berdasarkan pesanan suatu kelompok atau seseorang.

“Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-Undang yang dibuat karena pesanan. Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” kata Mahfud saat berpidato dalam acara ‘Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Berbangsa’ di Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga :  Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Mengaku Tidak Kenal Harun tapi Kenal Pak Hasto

Mahfud MD Sebut Masih Ada Pasal dan UU Dibuat Berdasarkan Pesanan

Selain itu, lanjut Mahfud, bahkan banyak aturan-aturan hukum yang tumpang tindih antara yang satu dengan lainnya. Sehingga, Presiden Joko Widodo ingin menyederhanakan beberapa regulasi dengan cara Omnibus Law.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja.