Mahfud MD Sebut Masih Ada Pasal dan UU Dibuat Berdasarkan Pesanan

“Bahkan sekarang yang dikeluhkan adalah peraturan yang tumpang tindih. Sehingga presiden sekarang membuat apa yang disebut omnibus law. Dibidang perpajakan aja tumpang tindih, sehingga Bu Sri Mulyani mengeluarkan Omnibus perpajakkan, yang juga menjadi prioritas tahun ini dan tahun 2020,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, masalah lainnya itu ada di dalam penegakan hukum. Ia menjelaskan, sejumlah putusan hukum sering menghasilkan rasa ketidakadilan yang kerap muncul akibat formalitas hukum.

Baca Juga :  Veronika Koman Tersangka Kasus Provokasi Papua, Ditetapkan Jadi DPO

“Melaksanakan hukum itu kalau konflik, di pengadilan disebut penegakkan hukum. Tapi kalau tidak ada konflik itu pelaksanaan aturan sehari hari di birokrasi pemerintahan, itu penegakkan hukum,” pungkasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Didesak Mundur Jika Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?

Amien Rais Bakal Jewer Menteri Jokowi yang Tak Becus Kerja, Mahfud MD: Nanti Saya Ketemu Biar Dijewer

Baca Juga :  Izin Berobat, Suami Airin Rachmi Suap Kalapas Untuk Kencani Wanita di Hotel

3 Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD: Jokowi Harus Undang Mereka