Setya Novanto Dipindah ke Lapas Cipinang

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berada di mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Majelis hakim memvonis mantan Ketua DPR tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.

kabairn.co – Jakarta, Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto dipindahkan sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Cipinang. Ia dipindahkan karena sedang berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

“Iya benar (dipindahkan ke LP Cipinang),” ucap Kalapas Sukamiskin Abdul Karim kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (27/12/2019).

Setya Novanto Dipindah ke Lapas Cipinang

Karim menuturkan pemindahan Novanto ke LP Cipinang ini bersifat sementara. Setya Novanto sendiri sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak Kamis (26/12) kemarin pukul 05.00 WIB pagi.

Baca Juga :  Rachmawati Soekarnoputri Minta MPR Kembalikan Konstitusi ke UUD 1945 Asli

“Sampai kapannya tergantung dokter RSPAD. Untuk pengawasan langsung dari LP Cipinang. Dia rawat jalan,” tuturnya.

Karim menjelaskan Setya Novanto mengeluhkan sakit. Menurutnya, ada bintik merah di bagian punggung mantan Ketua DPR itu. Karim pun memberikan sejumlah foto yang menunjukkan bintik merah di punggung Novanto.

“Sakitnya demam dan ada bintik merah di kulit,” kata dia.

Baca Juga :  Penganiayaan Jangan Jadi Pintu Masuk Pengawasan Terhadap Ulama

Sementara itu Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris menambahkan Setya Novanto berobat atas penyakit yang selama ini diderita.