Nikita Mirzani Resmi Ditahan

kabarin.co – Jakarta, Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, artis Nikita Mirzani dijemput paksa Jumat (31/1/2020) dini hari. ‎Penjemputan dilakukan polisi, karena berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Kasat Reskrim Mapolres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto menyatakan, usai ditangkap Nikita Mirzani diperiksa dan akhirnya resmi ditahan sejak Jumat (31/01).

Baca Juga :  Nikita Mirzani Ngamuk ke Polisi Minta Bayinya Ikut Masuk ke Ruang Tahanan

Nikita Mirzani Resmi Ditahan

“Setelah diamankan dan dimintai keterangan, kami resmi menahan tersangka NM (Nikita Mirzani),” ujar Irwan Susanto di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) sore.

Lanjut Irwan Susanto, pihaknya dan Kejaksaan terus berkoordinasi, untuk menyiapkan berkas laporan Dipo Latief yang sudah rampung sejak 26 November 2019 lalu.

“Sehingga nantinya kami bisa menyerahkan berkas dan tersangka (Nikita Mirzani) sesuai prosedur,” ujar AKBP M Irwan Susanto.

Baca Juga :  Gara-gara Netizen Komentar Ini, MUA Ayu Ting Ting Sebut Via Vallen Kampungan

Sementara itu, terkait dengan, penjemputan paksa yang dilakukan, pihaknya juga mengakui sudah sesuai prosedur yang berlaku. Apalagi, polisi bertanggung jawab menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan.