Metro  

Anies Baswedan Larang Warga dengan Gejala Corona Datangi Rumah Sakit

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya yang mengalami gejala virus corona seperti batuk, demam tinggi dan sesak nafas langsung datang ke rumah sakit.

“Jika ada gejala seperti gejala COVID-19 maka telepon ke tempat tersedia 112 atau 119. Kami meminta jangan langsung ke fasilitas kesehatan. Mengapa? Karena bila sampai itu konfirm, untuk mengurangi potensi penularan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Senin, 2 Maret 2020.

Baca Juga :  Kim Jong Un Tembak Mati Pejabat Korea Utara Karena Kabur dari Karantina Virus Corona

Anies Baswedan Larang Warga dengan Gejala Corona Datangi Rumah Sakit

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada Senin siang mengumumkan dua kasus pertama di Indonesia. Mereka adalah ibu dan putrinya yang masing-masing berusia 64 tahun dan 31 tahun, berdomisli di Depok, Jawa Barat. Kedua warga Depok itu akan diisolasi selama 14 hari dan diisolasi di RSPI Sulianti Saroso.

Baca Juga :  Viral, Video Polisi Kebingungan Didebat Profesor Hukum

Anies menuturkan bagi warga yang mengalami gejala corona pemerintah akan menjemput orang tersebut. Pemerintah akan menghubungi warga melalui sambungan telepon dan melakukan diagnosis, lalu mendatangi pasien dan merujuknya ke fasilitas kesehatan pemerintah.