kabarin.co, Jakarta – Kementerian Agama memastikan tidak ada dana haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman bahkan menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji itu untuk Covid-19.
Dana Haji Tidak Untuk Penanganan Covid-19
“Saya pastikan tidak ada dana haji untuk pencegahan Covid-19,” ujar Oman di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Dia menanggapi diskursus penggunaan dana haji untuk penanganan Covid-19 yang pertama kali dimunculkan oleh Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020.
Oman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun BPIH sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji.