Dana Haji Tidak Untuk Penanganan Covid-19

kabarin.co, Jakarta – Kementerian Agama memastikan tidak ada dana haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman bahkan menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji itu untuk Covid-19.

Dana Haji Tidak Untuk Penanganan Covid-19

“Saya pastikan tidak ada dana haji untuk pencegahan Covid-19,” ujar Oman di Jakarta, Senin, 13 April 2020.

Baca Juga :  Pemerintah Umumkan 2 Pasien Positif Corona Sembuh

Dia menanggapi diskursus penggunaan dana haji untuk penanganan Covid-19 yang pertama kali dimunculkan oleh Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020.

Oman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  KasusPasien Sembuh Naik 1.254, Angka Meninggal Terus Menurun Kasus Positif COVID-19 Menjadi 9.511

Adapun BPIH sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji.