BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan dana efisiensi (berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji), serta dana hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kemudian, Oman melanjutkan, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji, seperti untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
“Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk penanganan Covid-19,” ujar Oman.
BPIH yang bersumber dari non APBN tadi akan dikembalikan ke kas haji di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang.
Oman menuturkan bahwa untuk operasional haji 2020 Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar. Di dalamnya terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020,” ujar Oman.(Tempo)