kabarin.co, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line.
“Jadi para pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kami ada ancaman hukumannya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020.
Sanksi Tilang Pesepeda Yang Keluar Dari Jalur Sepeda
Sambodo mengatakan penerapan tilang itu sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pesepeda yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100.000 atau ancaman kurungan penjara 15 hari.
Sambodo mengatakan aturan ini hanya akan diberlakukan untuk jalan yang sudah memiliki jalur sepeda saja. Di luar itu, pesepeda bebas berkendara di jalan umum dengan tetap memerhatikan keselamatan dan rambu lalu lintas.
Rencananya tilang terhadap pesepeda ini akan mulai disosialisasikan selama seminggu ke depan. “Kalau setelah kami sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kami kenakan tilang,” ujar Sambodo.