Ashanty Terbukti Tidak Bersalah Atas Gugatan Wanprestasi

kabarin.co, Jakarta – Ashanty sempat digugat ganti rugi Rp14,3 miliar oleh Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi. Kini, istri Anang Hermansyah itu lega karena Pengadilan Negeri Purwokerto sudah memutuskan bahwa dirinya tak bersalah.

“Alhamdulillah menang. Di sini bukan mau yang terlalu happy, karena belum tentu, kita kan belum tahu ke depannya yang terjadi,” kata Ashanty seperti dikutip dari tayangan Silet pada Rabu (12/8/2020).

Baca Juga :  Ashanty Berhasil Lolos Dari Penipuan Calon Pembeli Rumahnya

Ashanty Terbukti Tidak Bersalah Atas Gugatan Wanprestasi

Martin Pratiwi juga pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Karena banyaknya tuduhan yang dilayangkan, pelantun Kesakitanku itu akhirnya melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Aku sudah terlalu banyak dituduh macem-macem. Aku harus memulihkan nama baik, makanya akhirnya aku memutuskan untuk melapor balik dari beberapa bulan yang lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jerinx SID 'Semprot' Anang Soal RUU Permusikan, Ashanty Meradang

Pekan ini, Ashanty sudah mendatangi Polda Mero Jaya guna melengkapi BAP atas laporannya yang diajukan sejak Desember 2019 itu. Dia datang didampingi oleh Anang Hermansyah.