Ashanty Terbukti Tidak Bersalah Atas Gugatan Wanprestasi

Perseteruan Ashanty dan Martin ini bermula dari bisnis skincare yang dijalani bersama. Pada Juli 2019, Martin menuding Ashanty melakukan wanprestasi dengan tidak menyerahkan keuntungan penjualan produk parfum sesuai ketentuan bagi hasil yang disepakati bersama.

Martin mengajukan gugatan terhadap Ashanty ke pengadilan Negeri Tangerang dan meminta ganti rugi sebesar Rp14,3 miliar pada istri Anang Hermansyah. Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, sesuai dengan domisili Martin.

Baca Juga :  Aurel Hermansyah Saat Nekat Bikin Undangan dengan Atta Halilintar, Ashanty Marah Besar

(oke)