Metro  

Jadi Mucikari, Mahasiswa Jual Anak di bawah Umur di Bukittinggi

Kabarin.co, Bukittinggi-Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Bukittinggi diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi.

Pelaku inisial GA, 32, ditangkap karena terlibat kasus perdagangan orang (mucikari) dengan korban seorang anak di bawah umur.

Kepala Unit PPA, Ipda Tiara Nur Raudah mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi, Jumat (19/11) lalu sekitar pukul 23.45.

Baca Juga :  Gubernur Lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama, Tak Prospek Diganti Lagi

Tiara mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang geram atas perbuatan pelaku di lokasi tempat tinggal mereka.

“Pelaku ditangkap saat mengantarkan korban di lobi hotel,” katanya.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.

“Saat ini korban yang masih berusia 16 tahun telah mendapatkan pendampingan, sedangkan pelaku dan barang bukti telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Tiara.

Baca Juga :  Muhamad Ali Ditunjuk Jadi Plt Dirut PLN Gantikan Sofyan Basir

Modus pelaku, kata Tiara, yaitu dengan mengimingi korban pekerjaan dengan penghasilan besar.