“Karena korban putus sekolah dan butuh uang maka ia terpedaya pelaku. Penyelidikan kami, korban sudah tiga kali dijajakan pelaku kepada laki-laki hidung belang dengan rentang waktu berbeda-beda,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku GA, ia telah melakoni pekerjaan sebagai mucikari itu dalam empat bulan terakhir.
“Baru kenal Pak, sekitar empat bulan. Perjanjiannya untuk dia 500 ribu, untuk saya 700 ribu,” kata pelaku dengan wajah tertunduk.
Pelaku diancam melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bib)