Metro  

Seleweng Dana COVID-19, Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Tersangka

Kabarin.co, Payakumbuh – Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal ditetapkan tersangka kasus dana COVID-19 tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono menyebutkan Kadinkes itu ditetapkan tersangka karena terbukti dalam penyelewengan dana COVID-19.

“Untuk sementara kita menetapkan satu orang tersangka atas nama BKZ,” sebut Suwarsono, diterima Kabarin.co, pada Kamis, (25/11).

Didampingi Kasi Pidana Khusus, Satria Lerino, dan Kasi Intel Intel, Robby Prasetya, Suwaryono menjelaskan, untuk sementara pihaknya saat ini belum menahan Kadinkes itu.

Baca Juga :  Wamentan Harvick Hasnul Qolbi Dorong Pertanian Berbasis Pesantren

Alasan belum ditahan, karena yang besangkutan masih salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Payakumbuh.

Awalnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Payakumbuh menggeledah Dinas Kesehatan, Perumda Tirta Sago, serta RSUD dr Adnaan WD Payakumbuh.

Dalam penggeledahan pada Senin November 2021 itu, tim Kejari Sumbar mengambil sejumlah dokumen, baik di ruangan Kadinkes, gudang, dan beberapa tempat lainnya.