“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah pihak pasca penggeledahan, baru yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” jelas Suwarsono.
Sementara, Kadinkes Payakumbuh, Bakhrizal melalui kuasa hukumnya Setia Budi, SH mengakui kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021.
“Beliau telah menjawab sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selalu penguasa pengguna anggaran pengadaan APD COVID-19,” sebutnya.
Menurutnya, kliennya dalam menjalani pemeriksaan kooperatif. Sebanyak 22 pertanyaan yang diajukan selama 14 jam telah dijawab dengan apa adanya.
Kendati ditetapkan tersangka, kata Setia, kliennya mengajukan surat penangguhan penahanan. Hal ini dikarenakan masih dibutuhkan penanganan COVID-19.
“Beliau sangat dibutuhkan untuk penanganan COVID-19,” tukasnya. (*)