Kabarin.co, Padang–Satuan Tugas Penanganan Perjanjian Kompensasi Batu Kapur, Mineral Lainnya dan Kesepakatan Pemberdayaan Perusahan Anak Nagari serta Sumber Daya Masyarakat Lingkungan Setempat (Satgas P2KBML & KPPSML) yang dipimpin Verry Mulyadi, SH terus berupaya agar realisasi kompensasi batu kapur dan mineral lainnya dari PT. Semen Indonesia pemegang saham PT. Semen Padang bisa diterima oleh nagari.
Satgas P2KBML & KPPSMLsudah melayangkan surat tuntutan ke Direktur Utama PT. Semen Indonesia selaku pemegang saham PT. Semen Padang. Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Komisi VI DPR RI.
Ada beberapa poin penting dalam tuntutan yang diajukan ke PT Semen Indonesia tersebut yang sesuai dengan rentetan panjang sejumlah perjanjian dengan Nagari Lubuk Kilangan (dalam hal ini, KAN/Ninik mamak) yang disepakati dulunya yang sampai saat ini minim realisasi.
Tuntutan dari nagari tersebut yakni,
1.Kompensasi atas pengambilan lime stone, (belum termasuk bahan baku tambang lainnya) di Bukit Karang Putih, untuk memberikan kompensasi Rp20 ribu per ton, selaras dengan surat KPK No. B8054/KSP.00/10/16/10/2018, tertanggal 18 Oktober 2018 dengan poin tidak mempermasalahkan tentang kompensasi.