Metro  

Pemkab Mentawai Usulkan Pelepasan Hutan Seluas 124 ribu Hektar ke Pusat

Kabarin.co, Mentawai-Selain masih menunggu pengesahan penataan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkab Kepulauan saat ini juga telah mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 124 ribu hektar melalui revisi Perda Nomor 3 tahun 2015 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mentawai 2015-2035.

Revisi Perda ini telah disahkan pada pertengahan Desember 2020 lalu. Diharapkan, revisi RTRW ini, bisa mengembangkan wilayah Kepulauan Mentawai yang mana 82 persen dari luas wilayah tersebut, merupakan kawasan hutan.

Baca Juga :  Pemerintah Harus Transparan Soal Papua

“Sebetulnya, kita lebih fokus pada revisi Perda RTRW Nomor 3 tahun 2015. Sebab, usulan kita untuk pelepasan kawasan hutan mencapai 124 ribu hektar. Sementara, rencana penataan kawasan hutan oleh Kementerian LHK untuk Mentawai hanya sebesar 50.070 hektar saja,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap berharap mendapatkan yang terbaik. Di samping itu, dalam penataan kawasan hutan ini, selain membutuhkan waktu yang cukup lama dan membebani  APBD, juga mesti melalui mekanisme yang ada sesuai Permen LHK omor 7 tahun 2021.