Pria Tebas dan Tikam Korban Usai di Tegur Meneguk Miras Bersama Anak di Bawah Umur

Kabarin.co – TH (30) pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kompleks Terminal Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap hanya sekitar satu jam usai kejadian pada Senin (12/9/2022) siang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca Juga :  Ormas Adat Tolak Kedatangan Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith di Manado

“Pelakunya pria berinisial TH (30), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. TH ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara,” kata Jules, Rabu (14/9/2022).

Pelaku diketahui menikam pria bernama Rivan Harun (37), sesama warga Kecamatan Paal Dua, diduga bermotif dendam.

“Beberapa waktu sebelumnya, korban mendapati pelaku minum minuman keras (miras) bersama anak-anak di bawah umur, lalu korban menegurnya. Setelah itu terjadi saling sindir antara keduanya di media sosial,” sebut Jules.

Baca Juga :  Santri Salah Satu Pondok Pesantren di Sumsel Tega Tikam Guru Berkali Kali

Beberapa saat sebelum penganiayaan, sempat terjadi keributan antara korban dengan pelaku. Korban yang membawa senjata tajam mengejar pelaku, namun pelaku menghindar lalu melarikan diri.