Korban Gempa Cianjur Dapat Dana Renovasi Rumah Berdasarkan Kerusakannya 15 Jt – 60 Jt

Kabarin.co – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) untuk mendorong percepatan implementasi bantuan perbaikan rumah rusak berat, sedang, dan ringan.

Rapat ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait perubahan besaran nilai bantuan stimulan perbaikan rumah rusak berat, sedang, dan ringan terdampak gempa bumi di Cianajur.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana Bantuan Gempa, Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut terdapat beberapa perubahan besaran nilai bantuan stimulan yang diberikan pemerintah untuk perbaikan rumah terdampak bencana gempa bumi di lokasi Cianjur.

“Perubahan nilainya itu adalah untuk yang rusak berat itu dari Rp 50 juta diubah menjadi Rp 60 juta, rumah yang rusak sedang dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, sedangkan yang rusak ringan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta,” kata Muhadjir dalam siaran pers, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga :  Gaya Leslar Pakai Helikopter Jenguk Korban Gempa Cianjur Dengan Rudy Salim

Berdasarkan data dari BNPB per 12 Desember 2022, jumlah rumah rusak sebanyak 56.480 rumah yang terdiri dari 13.633 rusak berat, 16.059 rusak sedang, dan 26.856 rusak ringan.