Pengacara Kuat Ma’ruf: Tak Ada Bukti Keterlibatannya, Kuat Ma’ruf Berharap Dituntut Bebas

Kabarin.co -Kubu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus itu.

“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM (Kuat Ma’ruf) dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, Minggu (15/1/2023) malam.

Irwan mengeklaim tidak ada satu pun fakta persidangan yang memperlihatkan adanya keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca Juga :  Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata,Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Diketahui, Yosua tewas ditembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan fakta persidangan, Irwan berharap Kuat Ma’ruf dapat dibebaskan lantaran tak ada satu pun bukti yang mengarahkan kliennya terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).