Panglima TNI Sebut Penghianat Bangsa Yang Jual Senpi Cara Ilegal Harus Dihukum Setimpal

Kabarin.co – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa kasus penjualan senjata api oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu disampaikan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Rabu petang.

Baca Juga :  Jokowi Beri Perintah Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Mimika

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen. “Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.