Salah Satu Organisasi Penyayang Kucing Indonesia, Indonesia Cat Association (ICA) melaporkan tiga perempuan yang cekoki kucing dengan minuman keras atau miras jenis soju ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan dari ICA mengenai tiga perempuan yang cekoki kucing dengan miras.
” Laporan sudah kita terima, tiga wanita yang viral tersebut dalam waktu dekat akan kita panggil dan dimintai keterangannya,” ujar Kompol Dedy senin (4/9/2023).
Pihak Kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan pihak yang melaporkan kasus tersebut . Barang bukti berupa vidio sudah dikantongi penyidik.
“Seandainya duduk pidananya, ketiga perempuan itu akan dikenakan Pasal 302 dan Pasal 504 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi pada pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan” ungkapnya.
Sebelumnya tiga perempuan yang cekoki kucing dengan miras ini diamankan warga disalah satu kos-kosan dikawasan Gurun Laweh Padang, Minggu ( 3/9/2023).