KPU Kab.Pasaman Gelar Acara Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pasaman, Kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gelar Acara Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, di Gor Tuanku Rao Lubuk sikaping, Sabtu malam (1/06/2024).

Bupati Pasaman dalam hal ini diwakili oleh Plt. sekretaris Daerah Pasaman Yarsi Uripsyah dalam sambutannya menyampaikan, permintaan maaf dari Bupati Pasaman yang tidak bisa hadir pada acara peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.

Pemkab Pasaman berharap KPU maupun Bawaslu dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan pada asas pemilu yang luber dan jurdil.

Pemerintah Kabupaten Pasaman menyampaikan apresisasi dan penghargaan kepada KPU beserta jajarannya yang telah bekerja secara baik untuk mensukseskan kegiatan ini.

Ketua KPU Pasaman Taufiq, S.Si dalam sambutanya menyampaikan, sesuai dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang,

Baca Juga :  KPU Sumbar Verifikasi Administrasi Dua Paslon Pilgub: Lengkap, Tapi Masih Ada Perbaikan

Dalam tahapan pemilihan telah dimulai sejak 27 Februari 2024. Sebanyak 60 orang telah disiapkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 186 orang untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari. Kesiapan ini didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman, khususnya dalam hal anggaran, ucap Taufiq

“KPU Pasaman berkomitmen untuk menjalankan pemilihan dengan taat pada asas dan prinsip pemilu yang profesional dan akuntabel” Ujar Taufiq

Baca Juga :  KPU Pasaman Tetapkan DPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Pasaman Sebanyak 219.472

Jons Manedi Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat selaku Kordiv Parmas dan SDM dalam sambutannya menyampaikan dalam kegiatan yang  sangat luar biasa ini dilaksanakan oleh KPU Pasaman. Dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati ada 3 elemen dari Pemilihan Pilkada Tahun 2024 yaitu pencalonan melalui jalur perseorangan, pencalonan melalui partai politik serta pemilih yang akan dilakukan pendataan oleh Petugas yang dinamai pantarlih,

Diharapakan kepada semua pihak agar suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dipantau proses tahapannya, ungkapnya

Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Pasaman, KPU Pasaman serta masyarakat Pasaman yang ikut mensukseskan peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, tutupnya.
(Joni)