Mulai Juli, Angkutan Barang Dibatasi Lewat Malalak

Gubernur Sumbar, Mahyledi Ansharullah (Foto:Adpim)

Padang, kabarin.co – Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terbitkan surat pengumuman.

Pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang.

Yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar.

Pengumuman tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.

Baca Juga :  Pembenahan Irigasi Jadi Salah Satu Prioritas Pascarentetan Bencana di Sumbar

Direncanakan, pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli mendatang.

Sampai dengan ruas jalan Padang – Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

Ketika itu resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut.

Kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNES

“InsyaAllah, ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan lembah anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi, Jum’at (28/6/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum LLAJ Provinsi Sumbar pada Kamis (27/6) lalu.