Lagi Lagi Satresnarkoba Polres Pasaman Amankan Seorang Tersangka FR Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Pasaman, Kabarin.co – Satuan Resnarkoba Polres Pasaman lagi-lagi berhasil menunjukan taringnya dengan berhasil mengamankan seorang tersangka inisial FR (21th), atas kepemilikan narkotika jenis ganja pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib.

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro Sik, MIK, dalam press release tanggal 28 Juni 2024, mengatakan kronologi penangkapan tersangka FR berawal dari informasi yang diperoleh petugas unit opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman, bahwa dirumah salah seorang warga bernama Fh dicurigai digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkoba jenis ganja.

Baca Juga :  Jefri Nichol Ditangkap Polisi karena Narkoba

Mendapati informasi petugas langsung berangkat menuju kediaman FH dan setibanya disana petugas menemukan tersangka FR sedang duduk didalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis ganja, karena tercium seperti aroma narkotika jenis ganja tersebut.

Saat petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 batang rokok sisa atau puntung yang tembakaunya diduga telah bercampur dengan narkotika jenis ganja. Setelah ditanyakan langsung kepada FR dan ia pun mengakui telah menggunakan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Masyarakat Pasaman Apresiasi Polda Sumbar Usut Tuntas Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Oknum Polres Pasaman

Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yaitu 1 buah kotak rokok yang berisikan 5 (lima) paket kecil dibungkus plastik yang diduga narkotika jenis ganja.

Petugas kemudian mengamankan tersangka FR beserta barang bukti ke Polres Pasaman, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FR disangkakan pasal 111 ayat (1) subs pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun).  ( Joni )