Bukittinggi, kabarin.co – Tindakan tegas untuk pelaku LGBT dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi.
KAK secara resmi menerbitkan maklumat yang menegaskan adanya sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku LGBT.
Maklumat bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ditandatangani perwakilan pucuk pimpinan KAK.
Hans Sikumbang Datuak Sati sebagai ketua dan Edward Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris.
KAK berisikan penghulu atau tokoh adat tertinggi Kurai Limo Jorong yang secara administratif merupakan wilayah Kota Bukittinggi.
Pucuk pimpinan adat KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati mengatakan apabila pelaku LGBT yang telah menjalani proses hukum oleh Satpol-PP Pemkot Bukittinggi.
“Selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku,” katanya, Selasa (2/7/2024).
Secara utuh, Maklumat ini berisikan pertimbangan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong adalah masyarakat yang menjunjung tinggi Falsafah Adat Basandi Syara’-Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).