Metro  

Tegas, KAK Bukittinggi Bakal Usir Pelaku LGBT

Pimpinan pucuk adat di Kerapatan Adat Kurai (KAK) Bukittinggi. KAK memberi peringatan keras bagi pelaku LGBT yang dihukum diusir dari Kota Bukittinggi (Foto: Antara/Al Fatah)

Pertimbangan kedua adalah bahwa perbuatan asusila yang diatur dalam Undang-undang Nan Duo Puluah pada masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan pedoman dan wajib dipatuhi.

Dengan pertimbangan di atas, KAK mengeluarkan Maklumat dengan mengingat tentang Undang-undang Nan Duo Baleh dan Hasil kesepakatan Pangulu Pucuak serta Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong pada tanggal 23 Juni 2024.

Baca Juga :  MUI: Menag Wajib Bertobat Karena Hadiri Acara Penghargaan LGBT

Kemudian KAK memutuskan beberapa poin lainnya bahwa perbuatan LGBT adalah perbuatan Asusila yang tidak boleh terjadi di Tanah Kural Limo Jorong.

“Masyarakat Hukum Adat Kural Limo Jorong menolak dengan keras keberadaan Pelaku LGBT di Kural Limo Jorong,” kata Datuak Sati menambahkan.

Sementara untuk upaya pencegahan berkembangnya LGBT di Tanah Kural Limo Jorong akan dilakukan Penindakan oleh Parik Paga Kural Limo Jorong.

Baca Juga :  Amerika Kritik Indonesia Soal LGBT, DPR: Tak Usah Ikut Campur!

“Bahwa Maklumat ini agar ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih detail tentang Penyakit Masyarakat yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi,” kata Datuak Sati menegaskan.