Bawaslu: PSU DPD Sumbar Cetak Sejarah

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo)

Jakarta, kabarin.co – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkap PSU DPD di Sumbar menorehkan sejarah kepemiluan di Indonesia.

Sebab, kata dia, pemungutan suara dalam lingkup satu provinsi baru pertama kali terjadi di wilayah itu.

“Ini baru pertama kali ada pemungutan suara ulang di satu provinsi dalam sejarah kepemiluan,”
kata Bagja

Biasanya, kata dia, PSU itu hanya satu kabupaten, tapi di satu provinsi baru kali ini.

Baca Juga :  KPU Bentuk Pantarlih Dalam Pilkada 2024, Ini Penjelasan Mengenai Pantarlih

Adapun PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang memenangkan gugatan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.

Putusan MK Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 itu dibacakan pada tanggal 10 Juni lalu.

“Kita masih ingat ada Putusan MK di Sumatera Barat, itu pemungutan suara ulang di seluruh Provinsi Sumatra Barat,” kata Bagja.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Penetapan Hasil Pemilu Lebih Dini Tak Langgar Aturan

Berdasarkan putusan MK itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD di Sumbar dalam proses pemilu ulang.

Sekarang, Irman Gusman diikutsertakan dalam proses pemilu ulang itu.

KPU Sumbar akan menyelenggarakan PSU untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Sabtu, 13 Juli 2024.