Metro  

Pemko Padang Keluarkan SE Larangan Judol

Pj Wako Padang Andree Algamar. (Foto: Humas Pemko Padang )

Padang, kabarin.co – Pemko Padang serius melarang pegawainya untuk terlibat judi online (Judol).

Hal ini dibuktikan dengan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024.

Dimana isinya adalah larangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang untuk terlibat dalam Judol.

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Tentang disiplin PNS dan Pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online.

Larangan ini juga diberlakukan karena maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online yang meresahkan kehidupan sosial.

“Kepala perangkat daerah diharapkan memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi konvensional maupun judi online,” ujar Andree pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Verry Mulyadi: Perjuangkan Dana Revitalisasi Pasar Ulak Karang, Andre Rosiade Bergerak untuk Masyarakat

Andree juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi pegawai mereka.

Terutama dalam penggunaan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.