“ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan turut mengimbau larangan tersebut,” tegas Andree.
Ia menambahkan bahwa ASN yang terbukti melakukan aktivitas judi online akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kami juga mengajak Camat dan Lurah untuk bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan gerakan memberantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkas Andree.
(*)