Metro  

Nanda Satria Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen untuk Masyarakat Sumbar

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria mensosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. (Foto: Ist)

Padang, metro – Perlindungan hak konsumen di Sumatera Barat menjadi prioritas!Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, mengambil langkah penting dengan mensosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Acara ini berlangsung pada Sabtu (30/11/2024) di Museum Adityawarman, Kota Padang, dan dihadiri ratusan peserta yang merupakan perwakilan masyarakat dari 11 kecamatan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Sumatera Barat Tetapkan Usulan Pimpinan dan Pembentukan Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna

Pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Menurut Nanda, aturan ini dirancang untuk menjamin masyarakat memperoleh barang atau jasa yang berkualitas sesuai standar.

“Perda ini perlu diketahui secara luas agar masyarakat sadar akan hak mereka sebagai konsumen. Regulasi ini sangat penting untuk melindungi konsumen di Sumatera Barat,” ungkap Nanda.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Al Qur'an, Donizar: Mari Bumikan Al Quran

Dalam kegiatan ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) turut dihadirkan untuk memberikan edukasi langsung kepada peserta. Dengan adanya BPSK, masyarakat dapat melaporkan masalah jika merasa dirugikan dalam transaksi.