Metro  

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Seorang laki-laki di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Ditangkap Polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (8/1/2025) (istimewa)

Tanah Datar, Kabarin.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Rabu (8/1/2025).

Pelaku diketahui berinisial MA (24) ditangkap polisi saat berada di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga :  KPU Sumbar Beserta Paslon Gubernur dan Wagub Deklarasi Damai Pilkada Bermartabat 2024

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Akp Surya Wahyudi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan berinisial MA karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya terakhir kali sekira Bulan Juni 2024 di sebuah rumah di jorong baringin sakti nagari taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.

“Benar, saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Peduli Pertanian, Ridwan Kamil Diganjar Satyalancana Wira Karya Oleh Presiden

Surya menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan tersebut bermula dari keterangan dari orang tua korban saat melapor ke Polres Tanah Datar, bahwa tindakan pencabulan tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di dalam kamar mandi.