Jakarta, – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan jabatan formasi Paruh Waktu untuk tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN RI, yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan solusi kepada tenaga honorer yang belum berhasil memperoleh formasi penuh dalam seleksi PPPK 2024.
Dengan demikian, mereka tetap memiliki peluang untuk bekerja dan mendapatkan pengakuan atas kontribusinya dalam sektor pemerintahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, seluruh instansi pemerintah harus memiliki pemahaman yang seragam terkait kebijakan ini.
Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa langkah ini akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer di berbagai tingkat pendidikan untuk mengisi posisi yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
Adapun jabatan formasi tampungan yang disiapkan pemerintah dibagi berdasarkan tingkat pendidikan tenaga honorer, sebagai berikut.