Pasaman, Kabarin.co–Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan perilaku, kepatuhan, serta kesiapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mengikuti program pembinaan lebih lanjut.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta diikuti oleh tim TPP yang terdiri dari pejabat struktural, staf pelayanan tahanan, dan Kepala Regu Pengamanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Resman kepada media Kabarin.co mengatakan, Evaluasi dalam sidang ini menjadi dasar dalam pemberian hak integrasi bagi narapidana, seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).
Dalam sidang kali ini, diputuskan pengangkatan 20 orang tamping sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan tanggung jawab mereka dalam menjalani pembinaan. Ucap Resman Karutan Lubuk Sikaping.
Selain itu, sidang juga menetapkan usulan hak bersyarat PB dan CB bagi 10 warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ungkap Resman
Ia juga mengatakan, Dengan adanya sidang TPP yang rutin dilaksanakan, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dalam menjalankan pembinaan secara profesional dan transparan.
(Joni)