Metro  

Dinas Pendidikan Pasaman Tegaskan Larangan Jual Beli LKS di Sekolah

Pasaman, Kabarin.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pasaman menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, pada Jumat (1/8/2025).

Menurut Gunawan, penggunaan LKS sebenarnya masih diperbolehkan, namun hanya sebagai referensi tambahan, bukan sebagai bahan ajar utama.

banner 728x90

“Misalnya anak butuh referensi, bisa saja menggunakan itu. Guru juga tidak sepenuhnya dilarang. Hanya saja, praktik jual beli LKS di sekolah itulah yang tidak dibenarkan,” tegasnya.

Kebijakan pelarangan jual beli LKS ini telah dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025 dan telah disampaikan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Pasaman.

“Kami sudah kirimkan surat edaran ke seluruh sekolah agar tidak lagi memperjualbelikan LKS. Kami juga akan terus memantau langsung ke lapangan agar kebijakan ini dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Gunawan.

Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pendidikan secara berkala melakukan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah. Salah satu kunjungan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 ke SDN 04 Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol.

“Kunjungan ini penting untuk memastikan edaran benar-benar dijalankan. Kami berharap lingkungan pendidikan di Pasaman tetap kondusif dan sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati dalam memajukan sektor pendidikan,” jelasnya.

Dalam dialog bersama pihak sekolah, Gunawan meminta seluruh satuan pendidikan agar konsisten menjalankan surat edaran tersebut. Selain untuk meningkatkan mutu pendidikan, kebijakan ini juga bertujuan meringankan beban orang tua siswa.

“Kami ingin anak-anak bisa fokus belajar tanpa terbebani biaya tambahan, dan ini juga bisa menekan angka putus sekolah akibat faktor ekonomi,” terang Gunawan.

Ia juga mengingatkan seluruh guru dan orang tua murid bahwa kebijakan ini bersifat resmi. Jika masih ditemukan praktik jual beli LKS di sekolah, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal larangan. Kami juga ingin mendorong para guru untuk lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar mandiri agar proses belajar mengajar menjadi lebih inovatif,” imbuhnya.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kontrol dan monitoring ke seluruh sekolah, serta memastikan tidak ada kegiatan yang mengganggu proses pembelajaran.

“Mudah-mudahan satuan pendidikan di Pasaman tetap kondusif. Kami akan terus mengawal kebijakan ini demi kemajuan pendidikan di daerah kita,” pungkasnya. (Joni)

banner 728x90