Pasaman, Kabarin.co — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal, SH., Dt. Putiah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, bertempat di Aula Syamsiar Thaib, Lubuk Sikaping, pada Sabtu (26/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat daerah mengenai pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Sawal Dt. Putiah menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif di tengah kehidupan sosial.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi juga pedoman moral dan sosial untuk menjaga ketentraman di tengah masyarakat. Kita ingin setiap warga memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga ketertiban umum,” ujar Sawal.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan perda ini diharapkan mampu menekan berbagai potensi gangguan ketertiban, seperti pelanggaran ketenangan lingkungan, penyalahgunaan fasilitas umum, hingga persoalan sosial yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Selain memberikan paparan materi, kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi dialog dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Masyarakat tampak antusias menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerapan perda di lapangan, mulai dari penertiban pedagang kaki lima, pengelolaan sampah, hingga persoalan ketertiban lalu lintas di kawasan pasar dan pusat keramaian.
Sawal berharap, setelah kegiatan ini masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi semua pihak. (Joni)







