kabarin.co – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ungkapkan jaringan tindak perdagangan orang (TPPO), Polisi tangkap orang yang menjadi rekrutmen perempuan yang mau dijadikan PSK, di Indramayu yang akan bekerja di Malaysia.
“Satgas TPPO Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri menangkap pelaku perekrut perdagangan orang bernama Reni, dengan korbannya NIM (16 tahun) dan Nu (15 tahun),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (8/1).
Dirinya mengakui, bahwa tersangka Reni Sulastri (41) adalah orang yang bekerja di Indramayu, Jawa Barat, kasus tersebut bermula dari kedua korban yaitu NIM dan Nu yang diajak Reni di Indramayu pada bulan Oktober dengan dijanjikan sebagai pelayan Restoran di Malaysia dengan gaji yang besar.
“Padahal, kenyataannya mereka itu hendak dijadikan pekerja seks,” ucap Brigjen Agus.
Korban tersebut berangkat dari Indramayu ke Jakarta, kemudian mereka akan terbang dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Di Pontianak, korban dijemput saudara Aco yang masih buron,” ungkapnya.