Metro  

Diperiksa KPK, Ahok Siap JelaskanTentang Reklamasi

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Dia siap memberikan penjelasan ke penyidik soal pemberian izin reklamasi.

Ahok tiba di gedung KPK, Jl HR Rasuna Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016) pukul 09.35 WIB. Mengenakan batik cokelat, tak banyak komentar yang diberikan Ahok.

Baca Juga :  Pangkostrad dan Kaskostrad Beri Semangat para Petarung Cakra

“Nanti saja, saya belum tahu akan ditanya apa,” kata Ahok singkat.

KPK memanggil Ahok untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait reklamasi Teluk Jakarta. Salah satunya terkait proses pembahasan Raperda dan izin yang telah diteken Ahok.

Selama menjabat sebagai Gubernur, Ahok menerbitkan empat izin reklamasi ke pengembang sejak tahun 2014. Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015. Berikut daftar lengkapnya:

Baca Juga :  Banjir Merendam Kota Padang, Warga di Ungsikan Ke Masjid

1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G
Kepada PT Muara Wisesa Samudra terbit pada tanggal 23 Desember 2014;

Tinggalkan Balasan