kabarin.co – Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan sementara karena tidak izin saat pergi ke luar negeri (meninggalkan tempat tanpa laporan). Namun, bupati cantik berusia 40 tahun itu menegaskan tak akan tinggal diam.
Manalip akan mempertanyakan SK pemberhentian dirinya sebagai Bupati Talaud. Meski, hingga kini dia belum menerima surat resmi perihal penonaktifan dirinya sebagai bupati. “Sampai saat ini saya belum menerima surat keputusan tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari Manado Post.
Perempuan yang doyan olahraga bola voli dan hobi nge-trail dan menyelam itu merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dari kemendagri. Sebab, dengan satu kesalahan dia menerima dua sanksi. Pertama teguran gubernur yang kemudian menyusul Surat Keputusan (SK) Penonaktifan dari Mendagri. Hal inilah yang membuatnya mencak-mencak.
“SK tersebut saya lihat pertama kali di media sosial. Namun sampai sekarang tak kunjung saya terima. Jika nantinya SK resmi diterima, nanti lihat apa yang akan dilakukan selanjutnya. Intinya saya hanya mempertanyakan mengapa dalam satu kesalahan diberikan dua sanksi,” katanya.