kabarin.co – Perdagangan Ilegal yang memperjual-belikan daging satwa langka, berhasil diungkap Polres Polres Sijunjung, Sumatra Barat. Daging hewan yang diperdagangkan itu antara lain, daging ular, harimau, beruang, sampai trenggiling.
Terungkapnya kasus yang langsung dikomando Kapolres Sijunjung AKBP H.Imran Amir, SIK, MH, terjadi Batang Kalang, Muaro Takung, Kecamatan Kamangbaru Rabu (17/1), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari tokoh masyarakat setempat terkait adanya kegiatan atau aktifitas yang dicurigai di rumah seorang pelaku.
Dimana pelaku diduga telah menampung dan membeli serta serta menjual daging satwa atau hewan -hewan langka. Masyarakat pun akhirnya memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengawasi pergerakan dari pelaku yang diketahui berinisial “RI” warga Jorong Batang Kalang, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru.