kabarin.co – Jakarta, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka. Ia dijerat dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kanit III Subdit Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah menuturkan, penetapan tersangka Zulkifli Muhammad tertulis dalam Laporan Polisi Nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2018.
Polri Resmi Tetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
“Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).
Zulkifli sendiri akan dipanggil hari ini, Kamis 18 Januari, untuk memberikan keterangan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dalam sebuah pengajian di Jakarta.
“Iya benar besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan. Kalau besok enggak datang, kita atur pemanggilan ulang sesuai prosedur,” ungkapnya.