Adminitrasi Amnesti Pajak Periode Satu Semakin Mudah

kabarin.co – Jakarta, Bagi para wajib pajak yang ingin berpatisipasi dalam program amnesti pajak kini lebih mudah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan administrasi sampai akhir periode satu 30 September 2016.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan DJP di Jakarta, Sabtu, 24 September, kemudahan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif terendah namun belum dapat mengisi dengan lengkap lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).