Ahok: Sylviana Tak Tau Terima Kasih, Dulu Sudah Saya Stafkan

Metro2 Views

kabarin.co –Calon gubernur Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Cawagub nomor 1, Sylviana Murni pernah distafkan saat menjadi PNS di Pemerintah Provinsi DKI. Tak hanya itu, Ahok juga menyebut bahwa Sylvi pernah menjadi anggota DPRD DKI dari Golkar berkat bantuan dia (ahok).

Sylvi membantah tudingan Ahok tersebut. Bagaimana sebenarnya karier Sylviana Murni di Pemprov DKI?

Menurut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI, Sylvi memulai kariernya sebagai PNS pada tahun 1989. Saat itu, istri dari Gde Sardjana ini menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Pendidikan Luar Sekolah di Biro Bina Mental Spiritual.

Enam tahun kemudian, tepatnya 28 Maret 1995, jabatan Sylvi naik menjadi Kepala Bagian Kebudayaan masih di sektor kerja yang sama. Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Kebudayaan selama 4 tahun.

Lalu pada tahun 1999, Sylvi menempati jabatan Kepala Biro Bina Sosial di Biro Bina Sosial. Pada jabatan ini, Sylvi menjadi PNS eselon III/D setelah sebelumnya menjadi eseloan III/A dan III/C.

Pada tahun 2001, Sylvi menjadi PNS eselon IV/A dengan jabatan sebagai Kepala Dinas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Tiga tahun kemudian, dia menjadi Kepala Dinas di Dinas Pendidikan Dasar.

Tahun 2008 lalu, wanita kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1958 ini menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Surat Keputusan (SK) Sylvi sebagai Wali Kota Jakpus tertanggal 31 Maret 2008 dan 30 Desember 2008. Dia menjabat Wali Kota Jakarta Pusat hingga tahun 2010.

Kemudian pada tahun 2010, Sylvi menjadi Asisten Pemerintahan di Sekretariat Daerah Provinsi DKI dan tahun 2013 menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata di Pemprov DKI.

Jenjang karier selanjutnya, Sylvi menjadi calon wakil gubernur di Pilkada DKI bersama calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono. Ia resmi diberhentikan dengan hormat sebagai PNS daerah dengan pangkat eselon IV/E pada 21 November 2016 lalu.

Soal pernyataan Ahok bahwa Sylvi pernah menjadi anggota DPRD dari Golkar, Kepala BKD DKI Agus Suradika menyebut kemungkinan itu bisa saja terjadi. Menurut dia di masa Orde Baru, seorang PNS bisa menjadi anggota DPR.

Waktu itu jika seorang PNS jadi anggota DPR atau DPRD, maka dia harus cuti di luar tanggungan negara. “Dulu mungkin historisnya itu nah dulu itu kan PNS boleh jadi anggota DPR nah kalau itu namanya bukan distaff-kan tetapi memang sementara karena dia menjabat sebagai anggota dewan, maka posisi PNS-nya mungkin sementara bahasanya itu cuti diluar
tanggungan negara,” kata Agus kepada wartawan di kantornya kompleks Balai Kota, jalan Medan Merdek Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Namun, Agus mengaku tak tahu soal waktu Sylvi ketika menjadi anggota DPRD. “Kalau mau klarifikasi ini lebih baik ke Bu Sylvi langsung. Jadi saya enggak tahu persis beliau jd anggota DPRD nya kapan?” papar Agus. (msi/det)

Baca Juga:

Sylviana Kembali Lagi Dibawa Polisi Pagi Ini

Sylviana Ribut Dan Marah Dengan Anies Saat Debat Ke2 Semalam

Akibat Debat Ke2 Tim Ahok-Djarot Laporkan Agus-Sylviana Atas Kasus Dugaan Suap Ke Kepala Dinas