Ahok Tak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Metro19 Views

kabarin.co – Jakarta, Setiap HUT RI pada 17 Agustus, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada ribuan narapidana. Dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-72 ini, kementerian memberikan remisi kepada 92.816 narapidana.

Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, menuturkan bahwa kliennya tak mendapat remisi  pada peringatan HUT RI tahun ini. “Saat ini belum dapat remisi,” kata Wayan saat dihubungi, Kamis, 17 Agustus 2017.

Ahok Tak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 

Dalam perkara penistaan agama terkait dengan ucapan Ahok di Kepulauan Seribu, pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Ahok saat ini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Berdasarkan informasi yang didapat, upacara peringatan HUT Proklamasi di Mako Brimob  digelar secara tertutup. Ada dua personel kepolisian berseragam Provost dan Brimob memeriksa setiap tamu undangan yang datang untuk mengikuti upacara.

Wayan mengatakan, belum ada agenda dari kuasa hukum untuk mengunjungi Ahok hari ini. Keluarga juga belum memiliki rencana menjenguk Ahok. “Nanti ditanyakan dulu ke pihak keluarga,” katanya.

Pengacara Ahok yang lain, Teguh Samudra, mengatakan belum mengetahui apakah keluarga akan mengunjungi Ahok pada peringatan HUT RI 17 Agustus ini. “Siang nanti saya tanyakan,” ujarnya. Sedangkan kuasa hukum hanya bisa datang pada jadwal yang ditentukan pihak rutan. “Selasa dan Jumat ya,” katanya. (epr/tem)

Baca Juga:

Buni Yani Akan Laporkan Balik Pelapor Video Pidato Ahok ke Polisi

Fahri Hamzah: Penahanan Ahok Hanya Sandiwara

Keberadaan Ahok di Rutan Mako Brimob Misterius, Pengacaranya Saja Tak Tahu di Blok Mana Ditahan