Alfamart Gunakan Donasi Pelanggan Untuk CSR Perusahaan

kabarin.co – Jakarta, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan agar jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Tijaya Tbk (SAT), memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari para pelanggan.

Yang menjadi pertimbangan hukum putusan KIP adalah Alfamart telah menggabungkan penggunaan dana donasi dengan laporan tanggung jawab sosial peusahaan  (corporate social responsibility) dalam laporan tahunan perusahan (annual report) 2015.

“Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012,” bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P.

Pada laporan tahunan SAT tentang CSR dihalaman 126 hingga 129, Alfamart memasukan penggunaan donasi konsumen sebagai bentuk CSR. SAT membeberkan kegiatan donasi konsumen dengan pihak-pihak yang menerima.

“Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU No 40/2007 dan PP No 47/2012,” bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P.

Pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tetntang Perseroan terbatas menerangkan, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Aturan ini semakin diperjelas di Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pasal tersebut mengatakan, TJSL dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham sesuai dengan anggara dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.

“Seharusnya dalam laporan tahunan 2015 bukan laporan donasi yang dikelola oleh termohon, melainkan hasil keuntungan yang disisihkan oleh perusahaan untuk kegiatan TJSL,” bunyi putusan KIP.

Corporate Affairs Director Alfamart Solihin menuturkan, dalam pengelolaan donasi konsumen, Alfamart bekerja sama dengan yayasan berskala nasional dan internasional untuk mengelolanya, bahkan dalam menyalurkannya Alpamart selalu memberikan laporannya kepada pihak Kementerian Sosial.

“Dana donasi yang terkumpul melalui kasir 100 persen diserahkan ke yayasan, seperti PMI, UNICEF, Kick Andy Foundation. Tidak ada (donasi) digunakan buat CSR perusahaan apalagi usaha perusahaan,” kata Solihin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).

Solihin juga menjelaskan, setiap program kemanusian yang berasal dari donasi pelanggan, Alfamart selalu menyampaikan asal muasal dananya.

“Kalau uang perusahaan itu CSR seperti truk sampah, Alfamart Class. Tidak ada itu 1 perak rupiah pun kita gunakan dana dari donasi,” katanya.

Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman mengatakan, terdapat dua CSr yang dikerjakan oleh SAT, yakni CSR yang menggunakan laba perusahan dan CSR dari konsumen. Dalam CSR dari konsumen, SAT berperan sebagai media pengumpulan sembangan sukarela dari konsumen  (CSR cause promotion).

“Program CSR cause promotion pada akhirnya mampu mendorong masyarakat untuk mendonasikan uang. Ini hampir sama dengan program penggalangan dana yang dilakukan banyak televisi swasta ketika masyarakat membutuhkan bantuan, semisal bencana alam,” kata Rachman.

SAT, menurut Rachman, sama sekali tidak menggunakan donasi konsumen untuk membiayai kegiatan CSR perusahaan. ia juga menambahkan, hasil transaksi belanja dan hasil donasi dipisahkan. artinya dana donasi tidak akan masuk dalam neraca keuangan perusahaan. Pengumpulan donasi atau sumbangan dari masyarakat, tidak sebagai aset bisnis.

“Ini karena membaca laporan Annual Report kami di mana laporan donasi disatukan bab-nya dengan bab CSR bukan berarti biaya CSR menggunakan donasi konsumen. Karena bab tersebut dijelaskan apa saja kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan perusahaan antara lain program Alfamart Class dan Outlet Binaan Alfamart,” kata Nur Rachman.

Program penggalangan donasi konsumen melalui kasir, kata Rachman, dikerjakan dengan bantuan sistem informasi yang terintegrasi oleh komputer. Sistem ini mencatat penerimaan donasi konsumen yang seluruh hasilnya dikelola oleh yayasan kredibel dengan persetujuan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

“Ini artinya jaringan toko milik termohon (Alfamart) hanyalah sebagai media untuk pengumpulan sumbangan sukarela dari konsumen kami, dan perlu diketahui bahwa penggalangan donasi konsumen seperti ini juga dilakukan oleh banyak perusahaan ritel modern di Indonesia karena memiliki dampak yang positif bagi masyarakat,” ujar Rachman.

Rachman menjelaskan, SAT juga selalu menyampaikan kegiatan yang dilakukan perusahaan ke publik saat menggunakan dana penggalangan donasi.

Diketahui seorang warga Tangerang Selatan bernama Mustolih Siradj menggugat Alpamart karena perusahaan itu mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Menurut Mustolih, dana CSr seharunya diambil dari keuntungan perusahaan bukan dari donasi pelanggan.

“Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR,” katanya. (epr/cnn)

Baca Juga:

Gubernur DKI Paksa PNS Pemda Beli Beras di Alfamart

Inilah Peraturan Gubernur DKI yang Memaksa PNS Beli Beras Lewat Alfamart