Ancam Bubar Paksa Paksa Aksi 112, Pemuda Muhammadiyah: Seharusnya Kapolda Metro Persuasif Bukan Menakut-nakuti

KabarUtama0 Views

kabarin.co – Jakarta, Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan soal membubarkan paksa aksi 112 mendapatkan kritikan dari Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya pernyataan Kapolda akan membuat emosi publik semakin membesar.

“Semakin represif maka akan menyebabkan eskalasi semakin besar dan emosi publik semakin terakumulasi,” ujar Dahnil melalui keterangan pers tertulis.

Menurut Dahnil, Seharusnya Iriawan menggunakan imbauan dan pendekatan persuasif-dialogis untuk memberikan pemahaman-pemahan kepada umat Islam yang akan menggelar aksi tersebut.

Dahnil menambahkan, Pemuda Muhammadiyah tidak kata Dahnil, tidak menginstruksikan kader-kadernya untuk ikut aksi 112. Namun, pernyataan Iriawan itu dianggap tidak tepat.

“Kami termasuk yang tidak menginstruksi aksi 112 nanti, tapi mendengar cara Kapolda bersikap agaknya bagi kami sangat tidak tepat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Dahlil meminta agar Iriawan melakukan langkah persuasif dengan membuka ruang dialog jepada umat Islam yang akan menggelar aksi, bukan sebaliknya menakut-nakuti.

“Saran kami Kapolda lebih aktif lakukan dialog dan ajakan-ajakan persuasif untuk menjaga ketertiban dan kesuksesan pilkada serentak nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa ormas Islam bakal menggelar aksi jalan sehat pada Sabtu 11 Februari 2017. Mereka berencana berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian menuju Monas dan berjalan ke HI. Massa kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.

Namun, Kapolda Metro Jaya telah menegaskan bakal membubarkan aksi 112. Polisi akan membubarkan aksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. Di sisi lain, ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU telah menyatakan sikap untuk tidak menginstruksikan warganya ikut. (epr/oke)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Melarang Aksi 112

Habib Novel: Demo Aksi 112 Tidak Akan Seramai 212

Mendagri Minta Aksi Bela Ulama Dilakukan Usai Pilkada