Eks Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologisnya

Kabarin.co, Jakarta– Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Selain Agusrin, mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik juga tersangka. Keduanya terjerat kasus penipuan, cek kosong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan menyebutkan, keduanya telah ditetapkan tersangka pada September 2021 lalu.

Dikatakan Zulpan, pelapor kasus ini PT Tirto Alam Cindo (TAC). Kemudian, berkas perkara kasus ini pun juga telah diserahkan ke kejaksaan.

“Sudah tersangka, berkasnya juga sudah siserahkan ke kejaksaan,” sebut Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/12) kemarin.

Kendati begitu, Zulpan belum membeberkan secara rinci terkait penetapan tersangka kedua pelaku dugaan penipuan itu.

“Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Secara terpisah, pengacara PT TAC, Andreas menjelaskan, awalnya pada 2019 Agusrin M Najamudin hendak menawarkan kerja sama bisnis dengan pelapor.

“AG (Agusrin) mengaku punya hak pengelolaan hutan (HPH) di Bengkulu. Nah, rencananya dia mau membeli beberapa aset pabrik dan alat berat dari PT TAC,” kata Andreas.

Dalam rencana kerja sama itu, kata Andreas, AG sepakat membayar sejumlah uang kepada pihak pelapor hingga mencapai Rp33 miliar dalam bentuk saham.

“Sebenarnya Rp32,5 miliar dan Rp525 juta itu berupa saham. Artinya, dia membentuk sebuah PT CKI, dengan komposisi pihak TAC 52,5% dan PT API sebesar 47,5%. Transaksi itu terjadi,” jelasnya.

Lalu, dari AG masuk Raden Saleh (RS) menjadi direktur utama dengan tujuan membeli Rp32 miliar aset-aset tersebut. Dari transaksi pelaku baru membayar Rp2,5 miliar.

“Agusrin dan Raden Saleh lalu berjanji akan membayar sisanya melalui cek,” lanjutnya.

Dalam DP sisa cek transkasi, terdapat masing-masing Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Namun itu ternyata cek kosong, dan tersangka belum melunasi pembayaran.

Kemudian jatuh tempo September 2021. Setelah ditagih tersangka baru membayar Rp4,7 miliar, jd totalnya baru Rp7,5 miliar dari Rp33 miliar sesuai sepekatan.

Andreas mengaku, pelapor sudah mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tak digubris. Atas dasar itu, mantan Gubernur Bengkulu itu dilaporlan ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, laporan di Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Kini setahun berselang, pihak penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor itu sebagai tersangka pada 30 September 2021. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (*)