Seorang Pria Diamankan Polres Sijunjung Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kriminal31 Views

Sijunjung, Kabarin.co – Berdasarkan Laporan pengaduan nomor : PM / 116 / VII / 2023, tanggal 25 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS (43), Jumat (4/8/2023), di Rumah Makan Omega Dharmasraya.a

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK, MH kepada media ini mengatakan, penangkapan terhadap AS (43) tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 36 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 04 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pada hari selasa tanggal 25 Juli 2023 telah diterima laporan pengaduan dari orang tua anak yang diduga telah dicabuli tersebut, orang tua nya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sijunjung,” ucap Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, berdasarkan laporan bahwa pada hari jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar mandi rumah atas nama Del di jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh seorang laki-laki berinisial AS (43) terhadap anak korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Resor Sijunjung untuk proses lebih lanjut. Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan unit IV satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap anak korban inisial AKW yang didampingi oleh orang tua, UPTD PPA dan Peksos Kab, Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara diruangan unit IV satreskrim Polres Sijunjung, dengan hasil bahwa diduga benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak korban inisial AKW, umur 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah kelas 4 SD.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 14 juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di dalam kamar mandi rumah Del di jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang Kab. Sijunjung. Pelaku merupakan paman dari anak korban sendiri,” ungkap AKP Ardiansyah.

Lebih lanjut AKP Ardiansyah mengatakan, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 unit IV Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku telah kabur ke Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, kemudian tim melakukan penyelidikan lanjutan dan diketahui bahwa pelaku berinisial AS telah kabur kembali ke daerah Ibu Kota JakartaJakarta.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit IV satreskrim mendapat informasi dari Kapolsek tanjung gadang AKP Sardiman bahwa pelaku berinisial AS sedang berada di atas bus ANS dari arah jakarta menuju ke daerah Sumatera Barat, dan kemudian atas perintah kasat Reskrim AKP Arsiansyah kepada unit IV satreskrim untuk melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tanjung Gadang dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

Dan sekira pukul 10.00 Wib tim bersama dengan Kapolsek tanjung gadang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Jambi dan sedang berada di atas Bus ANS menuju arah Padang. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib tim bersama dengan Kapolsek Tanjung Gadang tiba di Rumah Makan Omega di daerah Gunung Medan. Sewaktu pelaku tiba di Rumah Makan Omega tim Reskrim beserta Kapolsek Kaman Baru melihat pelaku turun dari Bus ANS, kemudian petugas bersama Kapolsek Tanjung Gadang AKP Sardiman langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Sijunjung.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut sebanyak 1 kali yang terjadi pada hari jumat tanggal 14 juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar mandi rumah Del di Jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung,” kata AKP Ardiansyah.

“Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun “. Sedangkan barang bukti yangn diamankan yaitu 1 (satu) helei baju gamis lengan panjang warna hijau,” tutup AKP Ardiansyah.

(*)