Laporan Penganiayaan Mandek Nyaris Setahun, Warga Dharmasraya Tuntut Keadilan

Kriminal35 Views

Kabarin.co, Padang- Tasar (70), warga Kabupaten Dharmasraya sudah 10 bulan lebih menunggu pihak Kepolisian Dharmasraya mengusut kasus penganiayaan yang dia adukan sejak 4 April 2022.

Hingga saat ini nyaris hampir setahun kasus yang menimpa kakek yang berprofesi sebagai petani tersebut belum jelas duduk perkaranya. Sebelumnya, laporan bernomor LP/B/76/IV/2022 tersebut memang ditanggapi pihak Polres Dharmasraya pada 11 April 2022, dengan nomor SP2HP/60/IV/RES.1.6/2022.

“Namun setelah surat balasan diterima, proses laporannya pun tak jelas kemana rimbanya,” ungkap Kuasa Hukum Tasar, Alam Suryo Laksono SH kepada awak media di Kota Padang, Senin (27/2/2023).

Alam menekankan, sesuai Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana dan berhak melapor atau mengadu ke penyelidik dan atau penyidik kepolisian, baik lisan maupun tertulis.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

“Namun agaknya, peraturan tersebut kurang berlaku bagi laporan ini. Sudah 10 bulan lebih laporan penganiayaan terhadap dirinya, hingga tangannya sampai berdarah-darah bahkan sampai terguncang jiwa dan raganya, namun hingga saat ini tak kunjung jelas duduk perkaranya,” tegas dia.

Dia mengungkapkan, setelah Kuasa Hukum Tasar Alam Suryo Laksono SH,MH dan Aulia Rahman SH yang ditunjuk per 1 Januari 2023, barulah pihak Polres melakukan sejumlah upaya dan kasus ini mulai berproses.

“Akan tetapi, perkaranya sangat lambat ditangani Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Dharmasraya,” ungkap dia.

Alam menuding Satreskrim Polres Dharmasraya diduga kuat tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat. Laporan yang dilayangkan Tasar kliennya tersendat dan kurang serius ditangani, sementara laporan dari Suci Wahdani yang notabene berperkara dengan Tasar sudah diproses pihak kepolisian.

Bahkan kasusnya sudah sampai pula ke meja persidangan dan Tasar beserta kedua putrinya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Dharmasraya hukuman kurungan satu tahun penjara.

“Klien saya dan Suci Wahdani sama sama memasukkan laporan pengaduan. Anehnya laporan klien saya prosesnya sangat lambat, sementara laporan dari Suci Wahdani ditanggapi serius. Alhasil klien saya dimejahijaukan, dan sidangnya di Pengadilan Negeri Dharmasraya sudah masuk tahap penyampaian pembelaan (pledoi) dari klien saya. Kenapa penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya tebang pilih dalam memproses laporan, ada apa ini sebenarnya,” kata Alam dengan nada sedikit emosi.

Alam pun heran kenapa penganiayaan yang sebelumnya disebabkan akibat cekcok pertengkaran laporan dari Suci Wahdani cepat diproses. Padahal luka yang dialami oleh klien nya Tasar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Robi cukup parah. Sementara dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada Suci Wahdani, hanya luka lecet saja.

“Setelah klien saya melakukan Visum di Puskesmas Gunung Medan pada tanggal 5 April 2022 lalu terdapat luka bekas penganiayaan yang diduga dilakukan Ahmad Robi. Beda dengan luka yang dialami Suci Wahdani dari berkas persidangan dari JPU, hanya luka robek saja,” jelasnya.

Ia pun sedih dengan keadaan Tasar pada saat ini. Akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ahmad Robi, Tasar pun harus berulang kali melakukan ke RSUP M Djamil Padang karena mengalami stroke ringan.

Aulia Rahman menambahkan, Sari Wahyuni anak Tasar pada saat itu juga mengalami luka serius dan terdapat Visum At Repertum yang rapi bersama berkas perkara yang tak kunjung jelas ujung pangkalnya.

Pihaknya hanya meminta kejelasan perkara tersebut kepada Polres Dharmasraya. Jika memang peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana, maka tingkatkan ke tahap penyidikan bukan lidik berkepanjangan tanpa kepastian hukum.

Menanggapi lambatnya laporan pengaduan dari Tasar, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo via telepon mengatakan, bahwa laporan tersebut masih berproses.

“Prosesnya masih jalan kok, Minggu kemarin terakhir kita periksa anaknya Pak Tasar. Keterangan anak Pak Tasar satu lagi masih belum lengkap, karena masih PKL perkuliahan di Solok. Perlu beberapa keterangan lagi ditambahkan, untuk melengkapi penyelidikan,” jelasnya.

Dwi Angga Prasetyo pun sedikit menceritakan kronologis kejadiannya. Penganiayaan tersebut bermula dari permasalahan di media sosial facebook. Karena keluarga Tasar tidak senang atas hal tersebut, maka mendatangi rumah Suci Wahdani. Di sanalah penganiayaan tersebut bermula terjadi.

Sebelumnya, perkara dugaan penganiayaan yang diterima Tasar dan dua anaknya Sari Wahyuni serta Sepri Kaulan berawal dari status media sosial facebook yang dibuat oleh Suci Wahdani yang menuduh Sari Wahyuni sebagai seorang seorang perebut laki orang (pelakor).

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Tasar dan dua anaknya mendatangi rumah Suci Wahdani, dengan maksud tujuan mencari Deri yang notabene suami Suci Wahdani, supaya meminta tolong agar status facebook Suci Wahdani yang menulis Sari Wahyuni anaknya Tasar dituduh sebagai pelakor, agar dihapus saja.

Pada saat Tasar dan dua anaknya bertemu di Rumah Suci Wahdani terjadi percekcokan yang menyebabkan pertengkaran berujung kepada peristiwa penganiayaan. Sehingga kedua belah pihak saling melapor kepada kepolisian. (*)