Anies Baswedan Dipolisikan Terkait Penutupan Jalan Jatibaru

Metro7 Views

kabarin.co – Jakarta, Sejak pertama kali diterapkan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup ruas Jalan Jatibaru, tanah Abang untuk PKL, telah dituding melanggar undang-undang. Tapi, baru kemarin, Kamis (22/2), masalah ini dibawa ke jalur hukum.

Sekelompok orang yang menamakan diri Cyber Indonesia melaporkan Gubernur Anies ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam. Mereka menilai kebijakan yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2017 lalu itu tidak memiliki payung hukum.

Anies Baswedan Dipolisikan terkait Penutupan Jalan Jatibaru

“Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum,” ujar Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid saat dihubungi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies disebut melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, ia menilai, kebijakan itu juga tak membuat kawasan Tanah Abang menjadi lebih baik. Justru, lanjut dia, PKL yang berjualan di kawasan itu jadi makin banyak dan sudah merembet ke trotoar.

Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru,” tuturnya.

Dia juga mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru. (epr/jpn)

Baca Juga:

Paspampres Cegah Anies Baswedan Ikut Rombongan Jokowi di GBK, Fahri Hamzah: Ngawur Kalian!

Walau tak Diberi panggung, Pesan Anies Baswedan Membuat Jakmania Menangis Tiga Kali

Anies Baswedan Dicegah Paspampres Saat Akan Beri Selamat ke Persija, Ada Apa