Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi

Metro3 Views

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan, pihaknya resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan verifikasi keabsahan keberadaan pulau-pulau tersebut.

“13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi

Anies menegaskan pencabutan itu dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta menemukan adanya kesalahan prosedur terkait penerbitan izin pulau reklamasi tersebut.

“Sejak itu badan bekerja melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di Pantai Utara Jakarta. Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres Nomor 52 tahun 1995,” imbuh dia.

Ia menjelaskan, per hari ini kegiatan reklamasi Jakarta bisa dibilang sudah resmi dihentikan. Ini merupakan bagian dari pengejewantahan janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu.

“Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari massa depan Jakarta,” ujarnya.

Anies menambahkan, untuk wilayah-wilayah yang sudah telanjur berdiri sebuah bangunan, maka pihaknya akan merencanakan lokasi itu untuk masyarakat Ibu Kota.

“Wilayah yang sudah terlanjur dan selesai menjadi pulau-pulau akan diberikan untuk masyarakat,” pungkasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Anies Baswedan Segel Bangunan B dan D di Pulau Reklamasi

Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C dan D untuk Nelayan?

Pulau Reklamasi yang Sudah Jadi Disumbangkan untuk Pangkalan TNI AL?

Di Pulau Reklamasi, 1.000 Bangunan Ilegal Disegel